Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Bukan untuk Melemahkan KPK
JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pijakan bagi DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, bukan untuk melemahkan KPK.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, putusan MK itu membuka ruang Pansus Angket terhadap KPK. Akan tetapi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, putusan MK tidak boleh disalahartikan oleh DPR untuk melemahkan KPK.
"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," tegas Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Dia menegaskan, semua putusan MK harus dihormati termasuk oleh pimpinan KPK. Diketahui, MK menolak permohonan uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait hak angket DPR. MK memutuskan bahwa pelaksanaan hak angket KPK oleh DPR adalah sah.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Selain itu, KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. KPK tidak termasuk lembaga legislatif dan yudikatif.