Hidayat Nur Wahid: Putusan MK Bukan untuk Melemahkan KPK
Menurut Hidayat, dengan putusan MK itu berarti ada keterbukaan bagi DPR untuk melakukan sesuatu yang memang oleh hukum diperbolehkan. Terlebih lagi, DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan kepada lembaga negara mana pun. Tetapi, pengawasan itu harus dilakukan untuk kepentingan rakyat.
"Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan misalnya atau tak berbasis bukti atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga kepada DPR," katanya.
Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai putusan MK tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus pada tanggal 14 Februari. “Pimpinan DPR menyampaikan bahwa hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia, dengan adanya putusan MK yang menyatakan pansus angket KPK adalah sah, tidak akan mengubah isi kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno. “Itu tidak juga mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus Rabu (7/2) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR,” katanya.
Editor: Azhar Azis