HP dan Akun Instagram Aiman Witjaksono Disita, TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Penyidik ke Propam Polri
JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menegaskan tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. TPN akan melaporkan penyidik ke Propam Polri hingga Komnas HAM.
"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Polisi menyita handphone, akun instagram hingga email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan seluruh proses laporan itu tengah dipersiapkan.
"Nanti akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan acara yang berlaku. Yang diadukan adalah penyidiknya (kasus Aiman) ke Propam," kata Heru.
Adapun pelaporan akan berkaitan dengan prosedur yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Aiman.
"Kita akan mempertanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi obyek laporan kita," katanya.
Editor: Faieq Hidayat