Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati Ditolak, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri

Selasa, 18 Januari 2022 - 22:22:00 WIB
Hukuman Mati Ditolak, Heru Hidayat Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp12,6 Triliun di Kasus Asabri
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Vonis tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Diketahui sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Selain hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut oleh tim jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun. Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Heru Hidayat tak juga membayar, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut