Ijazah Gibran Digugat ke PTUN, Penggugat Soroti Nama Ibu Kandung
“Namun faktanya, di data penyetaraan ijazah Gibran ini nama ibunya ditutup, sehingga memicu spekulasi publik dan merusak kepastian hukum dalam tata kelola administrasi negara,” ujar dia.
Mercy menilai pemerintah dan Kemendikbudristek perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan untuk melakukan penyensoran tersebut.
“Sebab penyensoran nama ibu tanpa payung hukum adalah bentuk penyimpangan prosedur administratif,” ungkapnya.
Melalui gugatan ke PTUN, Mercy juga meminta pihak terkait membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar proses penyetaraan ijazah secara transparan, termasuk dokumen pendidikan Gibran.
“Termasuk ijazah kalau ada atau sertifikat, kurikulum, dan dokumen evaluasi yang menjadi landasan penilaian bahwa sesuai dengan surat keterangan, pendidikan Grade 12 di UTS Insearch pantas disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan peminatan Akuntansi dan Keuangan,” imbuhnya.
Dia menegaskan masyarakat berhak mengetahui standar akademik yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut serta memastikan standar itu dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan objektif.
“Tahapan kami sudah masuk ke e-Court. Langkah pertama, kami sudah menyampaikan dan secara resmi sudah membacakan gugatan. Dan kamis besok kami menunggu jawaban dari Kemendikdasmen,” jelasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin