Iklan Media dan Kampanye Terbuka Pemilu 2019 Mulai 24 Maret-13 April
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama peserta Pemilu 2019 dan tim sukses pasangan calon presiden-cawapres menggelar rapat bersama membahas iklan media dan kampanye rapat umum terbuka. Kampanye terbuka dilaksanakan dalam waktu 21 hari sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
“Pembahasan ini ditunggu karena dari banyak diskusi, dikatakan bahwa publik paling mudah mengenal dan memahami kandidat melalui media elektronik,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
KPU membuat ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik pada Pemilu 2019. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Rapat bersama dilakukan agar seluruh peserta pemilu maupun media mematuhi regulasi dan petunjuk teknis bagaiamana pola siaran kampanye.
“Ketika ada keraguan khususnya penayangan kampanye, silakan konsultasikan kepada help desk KPU. Pemahaman penyelenggara dan peserta Pemilu terkait regulasi ini harus sama karena kalau tidak maka akan ada potensi munculnya pelanggaran,” ujar Arief.