Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar, Ini Perinciannya

Jumat, 14 Februari 2020 - 15:24:00 WIB
Imam Nahrawi Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,6 Miliar, Ini Perinciannya
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Kimau)
Advertisement . Scroll to see content

Aliran dana yang terakhir atau kelima, Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Supriyono selaku BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018. Uang itu kembali diterima melalui Ulum, dengan diberikan di sekitar halaman parkir Kantor Kemenpora pada 2018.

“Uang itu, diberikan untik honor dalam kegiatan Satlak Prima. Padahal, program tersebut telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017,” ucap jaksa.

Atas perbutannya, Imam dianggap melanggar Pasal 12B ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut