Imam Nahrawi Tak Lakukan Persiapan Khusus Jelang Sidang Perdana
"Kami tim hukum akan all out di acara pembuktian nantinya, karena kami yakin tuduhan atau dakwaan terhadap Bapak Imam Nahrawi itu sama sekali tidak benar," ucapnya.
Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September 2019 dalam kasus tersebut. Imam diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar dalam rentang waktu Tahun 2016-2018, sehingga total penerimaan diperkirakan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Imam Nahrawi sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK. Namun, permohonan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditolak hakim tunggal Elfian yang menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.
Editor: Rizal Bomantama