Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban

Sabtu, 26 September 2026 - 16:17:00 WIB
Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Ganti Rugi Masih Bermasalah di Paguyuban
Indra Kenz, terpidana kasus Binomo saat baru ditahan tahun 2022 lalu (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Halo teman-teman, jadi hari ini aku bahagia, terharu, karena tadi malam ada yang menginap di rumahku. Serius kali ini teman-teman, karena sudah berapa tahun aku sama Abang ini tidak berjumpa. Akhirnya kami bisa jumpa lagi. Tadi malam aku jemput dia dan dia menginap di rumahku. Pokoknya ke depannya, Abang, kita sama-sama," ujar Paris, Jumat (25/9/2026).

Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 lalu. Indra dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen serta pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 10 bulan," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut