Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Tak Diterima, Pengacara Hasto bakal Ajukan 2 Gugatan Baru Lawan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18:00 WIB
Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Infografis Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

Baca juga: Infografis Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Infografis 5 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. 

Editor: Maspuq Muin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut