Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Alasan Kuat KUHP Harus Diubah Menurut Wamenag

Kamis, 22 September 2022 - 06:41:00 WIB
Ini 3 Alasan Kuat KUHP Harus Diubah Menurut Wamenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (Foto: SIndo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengungkapkan tiga alasan kuat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) harus diubah. Pertama, KUHP saat ini merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda.

"Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dilakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

"Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

KUHP saat ini juga menurutnya harus disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut