Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Blak-blakan: Ijazah S2 Gibran Ternyata Setara SMK
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Selasa, 16 September 2025 - 20:31:00 WIB
Ini Alasan Alumni UGM Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi
Salah satu penggugat Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Bangun Sutoto di acara Rakyat Bersuara. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapatkan gugata terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) tersebut dilayangkan oleh dua alumni UGM di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang didaftarkan pada 28 Agustus 2025.

Salah satu penggugat CLS Ijazah Jokowi, Bangun Sutoto mengungkapkan alasan dirinya bersama Top Taufan Hakim melayangkan gugatan ke PN Surakarta.

"Kami menyadari sebagai Warga Negara Indonesia dalam kaitannya kasus ijazah Saudara Joko Widodo, kami merasa para penyelenggara negara dalam hal ini para tergugat tidak menjalankan amanah, tidak menjalankan kewajiban kepada warga negara sehingga kami merasa dan berpikir untuk melakukan gugatan Citizen Lawsuit," ujar Bangun dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Digugat Lagi, Jokowi: Ada yang Back Up' disiarkan di iNews, Selasa (16/9/2025).

Bangun mengaku tidak puas denga apa yang telah diputuskan majelis hakim PN Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufiq tidak berwenang untuk mengadili. 

"Ini kan sesuatu kami sebagai warga negara merasa menuntut hak untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara, sehingga kami mencoba upaya hukum Citizen Lawsuit di PN Surakarta," kata dia.

Dia menyebut, apa yang harus dilakukan penyelenggara negara terkait informasi publik selama ini belum didapatkan.

"Kedua, terkait tujuan negara kita yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa. Selama ini, pemerintah atau penyelenggara negara yang kami gugat tidak memberikan itu kepada kami dan juga kepada publik. Ini menjadi dasar utama pemikiran kami," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut