Ini Dakwaan Sofyan Basir, Fasilitasi Pertemuan hingga Backdate Proyek
Putra menjelaskan, pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Jaksa menduga pada 2016, penunjukan Kotjo telah dilakukan.
Sofyan juga diduga mengarahkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk segera menandatangani Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1. Jaksa mengungkapkan ada penanggalan mundur (backdate) pada PPA yang ditandatangani Sofyan.
Mantan Dirut BRI itu menandatangani PPA proyek PLTU Riau-1 pada 29 September 2017, namun tanggalnya dimundurkan menjadi 6 Oktober 2017.
"Padahal LOI (letter of intent) No.1958/DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or
Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018," ungkap Jaksa.
Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad