Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Polri soal Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:26:00 WIB
Ini Penjelasan Polri soal Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto. Dok. Mabes Polri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus penggunaan dinar dan dirham dalam proses transaksi jual beli. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menghargai permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Zaim dinilai memiliki hak ketika terjerat kasus hukum.

"Penangguhan penahannan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga itu hak," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, mengabulkan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan dari berbagai faktor sebelum memutuskan menolak atau mengabulkan penangguhan penahanan tersangka.

"Tapi sisi lain penyidik memiliki pertimangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut