Ini Peran Ismail Bolong CS di Balik Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Jumat, 09 Desember 2022 - 04:34:00 WIB
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," imbuhnya.
Sedangkan tersangka lain, yakni Budi (BP) kata Nurul, dia berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto