Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Rabu, 21 September 2022 - 13:12:00 WIB
Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ucap Nurul. 

Iptu Januar disidang etik lantaran dia melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut