Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, 4 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Istri Meninggal, Ruslan Buton Dapat Izin Melayat ke Bandung

Jumat, 25 September 2020 - 15:11:00 WIB
Istri Meninggal, Ruslan Buton Dapat Izin Melayat ke Bandung
Istri Ruslan Buton (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, membenarkan jika tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan izin.

"Betul, Ruslan Buton dapat izin untuk melayat istrinya yang meninggal," kata Haruno saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat.

Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut diberi izin melayat ke Bandung, Jawa Barat sejak hari ini hingga Senin (28/9/2020) mendatang.

Dalam surat penetapan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin pada Ruslan. Ruslan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ruslan diperbolehan berangkat ke Kampung Campaka Mekar RT. 02 RW. 01, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat sejak Jumat (25/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut