Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Iwakum Sesalkan Sidang Hasto Dilarang Disiarkan Live, Singgung Keterbukaan Informasi

Kamis, 17 April 2025 - 18:26:00 WIB
Iwakum Sesalkan Sidang Hasto Dilarang Disiarkan Live, Singgung Keterbukaan Informasi
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan akses wartawan untuk meliput sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang terbatas, Kamis (17/4/2025). Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang proses persidangan disiarkan secara langsung atau live.

Selain itu, hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan. Ruang sidang yang digunakan dalam perkara ini juga dipenuhi oleh massa pendukung. 

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan banyak wartawan tidak dapat masuk untuk meliput persidangan secara langsung akibat kondisi itu. Pihak pengadilan juga tidak menyediakan fasilitas alternatif seperti layar monitor di luar ruang sidang untuk memantau jalannya proses persidangan.

“Kami memahami bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum, namun kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal melalui layar atau siaran langsung untuk jurnalis,” kata Kamil dalam keterangannya.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi dan akses terhadap proses peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Untuk itu, Iwakum mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak terkait lebih responsif terhadap kebutuhan peliputan media.

Iwakum juga berharap pengadilan dan aparat keamanan lebih memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan keamanan, kapasitas ruang, dan hak publik untuk mendapatkan informasi, terutama dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.

“Kehadiran jurnalis di ruang sidang bukan hanya untuk mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses peradilan. Jangan sampai pengadilan justru menutup ruang bagi fungsi tersebut,” kata Kamil.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto melarang wartawan menyiarkan jalannya persidangan Hasto secara live.

"Karena ini acaranya saksi mungkin, kepada rekan pers silakan merekam, tapi tidak ada live streaming ya, jadi hanya sekadar untuk peliputan, silakan," kata Hakim Rios di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). 

Hakim Rios juga berpesan kepada pengunjung yang turut hadir di dalam ruang sidang. Menurutnya, mereka yang hadir dilarang merekam. 

"Kepada pengunjung agar tidak merekam. Karena dikhawatirkan nanti dapat disalahgunakan. Dalam persidangan ini juga sudah terekam oleh alat, sehingga insya Allah akurat dan selama persidangan sudah cukup," ujarnya. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut