Jadi Tahanan KPK, Bupati Kudus: Saya Ikuti Proses Hukum

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Tamzil menyatakan siap menjalani proses hukum di KPK. "Saya mengikuti proses hukum yang ada," katanya yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Tamzil membantah telah memberikan perintah kepada staf khususnya, Agoes Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta terkait pembayaran utang pribadinya.
"Itu (yang melakukan) staf khusus saya. Saya enggak perintahkan," ujarnya.
Untuk 20 hari ke depan Tamzil akan mejalani hari-harinya di balik jeruji besi, rumah tahanan (rutan) KPK K4, Kuningan Jakarta Selatan.
"MTZ (Muhammad Tamzil) ditahan di Rutan K4. Dia ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada iNews.id melalui pesan singkat, Sabtu (27/7/2019).