Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Ini Peran Joko Hartono Tirto
JAKARTA, iNews.id - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) ditetapkan Kejaksaan Agung (kejagung) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Joko diduga ikut berperan dalam mengusulkan pembelian saham yang dilakukan PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, JHT pernah menemui dua tersangka Jiwasraya lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SYH). Pertemuan dilakukan pada 2008.
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Grup," katanya di Kejagung, Kamis (6/2/2020).
Hari mengatakan, keterlibatan JHT dalam mengarahkan PT Jiwasraya membeli saham itulah yang diduga penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tindak pidana.
Kasus Jiwasraya, Sespri Benny Tjokro Diperiksa Kejaksaan Agung untuk Keempat Kali
"Itulah yang dilakukan dugaannya oleh tersangka ini, keterlibatannya, bagaimana cara mengalihkan saham yang di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," ujarnya.