Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca
Advertisement . Scroll to see content

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:40:00 WIB
Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang
Advokat Jahmada Girsang menyiapkan ahli dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi terkait aturan praperadilan berulang. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya pikir dia saya kenal cukup lama dan memang dia juga tahu banyak tentang pembentukan KUHAP ini, Undang-Undang 20 Tahun 2025 ini," katanya.

Dia menambahkan, pemilihan ahli dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan memberikan penjelasan yang relevan dan berimbang terhadap pokok permohonan.

"Kami juga pilih tentu ahli yang benar-benar memberikan pengetahuannya baik berdasarkan hak asasi manusia, baik dari segi norma-norma yang lain agar dia balance-kan dalam permohonan kami ini," ucapnya.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan Jahmada bersama enam pemohon lainnya, yakni Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.

Mereka mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang berkaitan dengan pengajuan praperadilan berulang. Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap MK memberikan penilaian terhadap ketentuan yang diuji.

Jahmada berharap MK mengabulkan permohonan mereka sehingga pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa memiliki batasan yang jelas berdasarkan hukum.

Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan proses penegakan hukum. Pengaturan tersebut juga diharapkan mendukung pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut