Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra Diduga Terima Suap Rp221,7 Juta

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:04:00 WIB
Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra Diduga Terima Suap Rp221,7 Juta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eka Safitra sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, Eka diduga menerima uang Rp221.740.000 dari tersangka Gabriella Yuan Ana.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, Eka diduga telah bermufakat jahat dengan PT Manira Arta Rama Mandiri selaku pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Permufakatan jahat ini telah menimbulkan kerugian negara.

"ESF bersama-sama dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri GYA (Gabriella Yuan Ana), Direktur NVA (Novi Hartono); dan Komisaris NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA dapat mengikuti dan memenangkan lelang," kata Alex saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Untuk memuluskan perusahaan itu memenangkan lelang, maka mereka mengatur apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang. Bahkan mereka juga bersengkongkol untuk menentukan besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Besaran harga penawaran itu disesuaikan dengan spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki oleh PT Manira Arta Rama Mandiri. Sampai-sampai, mereka juga menentukan berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang untuk proyek tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut