Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar
Selain itu, terdapat pemberian uang dengan total Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno. Salah satunya yakni Budi Prasetyo yang disebut sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera.
"Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," ucap JPU.
JPU menyebut pemberian commitment fee tersebut berkaitan dengan upaya PT KAPM mendapatkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.
Berdasarkan perhitungan Prof. Dr. Aria Farah Mita, SE, MS, CPA, CA, Akt selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, PT KAPM memperoleh keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp2.410.092.416 atau sekitar Rp2,4 miliar.
Perkara yang menjerat PT KAPM ini merupakan buntut dari perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama pada 2022. Perkara Yoseph Ibrahim sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa PT KAPM dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Dakwaan juga disusun secara alternatif dengan Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Editor: Aditya Pratama