Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian meminta jaksa memperhatikan permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo. Meski mengakui jaksa memiliki kewenangan menentukan urutan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (3) KUHAP, hakim menekankan pentingnya efektivitas persidangan.
"Gitu ya. Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar Christina.
"Baik, Majelis," jawab JPU.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan hari ini.
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina.
Hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Roy Suryo.
Editor: Rizky Agustian