Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah
"Kemudian, bapak masih ingat ini Pak?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
"Range Rover, Pak?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya," timpal Ridwan.
Jaksa kemudian memperlihatkan sejumlah unit rumah yang menjadi barang bukti. Salah satunya diakui Ridwan dibeli secara bertahap dalam waktu tiga bulan.
Seperti kendaraan sebelumnya, Ridwan menyatakan aset tersebut telah diserahkan kepada KPK.
"Disita juga?" tanya Jaksa.
"Ya saya serahkan," jawab Ridwan.
"Ada dua unit Pak ya?" tanya Jaksa lagi yang diamini Ridwan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan angka tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut angka kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin