Jaksa Tolak JC Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK
"Menjadi JC memang tidak mudah. Ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya. Hakim tentu punya kewenangan untuk menilai hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa KPK memutuskan untuk tidak mengabulkan JC yang diajukan Eni Maulani Saragih. Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Jaksa juga menuntut Eni delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Bahkan, jaksa juga menuntut Eni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,35 miliar ditambah 40.000 dolar Singapura.
Atas tuntutan tersebut Eni merasa kaget dan tuntutan jaksa terlalu berat. Padahal, Eni mengaku, mencoba kooperatif dengan perkara yang menimpanya.
"Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget. Ya, bagaimana orang akan membuka semua, kalau membuka saja enggak didengar sama sekali," kata Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Editor: Djibril Muhammad