Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:34:00 WIB
Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi
Gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara untuk menolak gratifikasi khususnya selama perayaan Natal 2024. Jelang hari raya, para ASN dan pejabat diketahui rentan mendapatkan hadiah atau gratifikasi.

"Jelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, sebagai penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN, penyelenggara negara dan pejabat negara disebut sebagai teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, mereka diminta agar tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut