Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 14:34:00 WIB
Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi
Gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Penolakan gratifikasi merupakan langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi. 

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana," ujarnya. 

Bagi yang sudah terlanjur menerima, wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut.

"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ucap Budi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut