Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi
Jumat, 20 Desember 2024 - 14:34:00 WIB
Penolakan gratifikasi merupakan langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi.
"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana," ujarnya.
Bagi yang sudah terlanjur menerima, wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut.
"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ucap Budi.
Editor: Reza Fajri