Jelang Sidang Putusan, KPK Berharap Lucas Divonis Maksimal
Meski begitu, Febri mengajak masyarakat menghormati apapun putusan hakim dan institusi peradilan terhadap Lucas. "KPK juga mengajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan Hakim. Mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," ucapnya.
Lucas diduga berperan tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah yuridis Indonesia. Jaksa menduga Lucas membantu Eddy kabur ke sejumlah negara yakni Bangkok dan Thailand. Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Diketahui Eddy selama dua tahun berada di luar negri, padahal dirinya merupakan tersangka kasus suap. Lucas diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad