Jenderal Polisi Pj Gubernur, Ini Pertimbangan Menteri Tjahjo
“Sekarang, sementara saya butuh dua nama, siapa Pak kira-kira, saya, Pak Kapolri, Pak Wakapolri diskusi,” ujarnya.
Tjahjo mengungkapkan, pada intinya pejabat TNI atau Polri yang berpangkat setara eselon I bisa menjadi penjabat gubernur. Termasuk juga di instansi lain, seperti di kejaksaan, yang juga memungkinkan.
“Apa pun, tanggung jawab untuk stabilitas tata kelola pemerintahan kan saya sebagai mendagri. Untuk memetakan kondisi daerah, saya berkomunikasi terus dengan Kapolri, Panglima TNI, dan Menko Polhukam. Menurut saya, tidak ada masalah,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan alasan tidak menunjuk sekda provinsi untuk menjadi penjabat. Menurutnya, penunjukan sekda tergolong rawan politisasi karena sekda bisa menggerakkan PNS untuk ikut ke dalam pilkada serentak.
“Ada yang bilang, kenapa kok enggak sekda? Sekda kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya. Kenapa TNI/Polri, ya enggak ada masalah. Diambil dari mana yang saya kenal saja,” katanya.