Jerat Bandar Narkoba dengan TPPU, Bareskrim Sita Sejumlah Kendaraan Mewah
Selain harta bergerak, polisi juga mengamankan harta tidak bergerak berupa 34 sertifukat tanah dan bangunan. Kemudian, hasil kerja sama Dittipid Narkoba dengan PPATK berhasil menelusuri rekening pelaku hingga mengamankan uang miliaran.
"Apa yang kita saksikan di depan ini adalah hasil kerja sama kami menelusuri aset bersama PPATK sehingga kami bisa mengamankan uang tunai RP5,8 miliar dan aset tidak bergerak maupun tidak bergerak yang semuanya kurang lebih Rp89 miliar," kata Wakil Dirtipid Narkoba, Kombes Jayadi.
"Jadi ini merupakan komitmen dan perintah untuk mengusut sampai akarnya sehingga kegiatan bisnis narkoba bisa ditekan dengan menggunakan TPPU untuk memiskinkan para bandar," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama