Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Advertisement . Scroll to see content

Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar
Perjuangan warga Cilincing mengadukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres. Perjuangan kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris. (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perjuangan keluarga ahli waris David Wahyuna untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah di Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir. 

Berbagai lembaga negara telah mereka datangi untuk mengadukan sengketa tanah dan mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang disebut diterima Yayasan Daya Besar.

Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). 

Didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, Nikodemus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurut keluarganya belum terselesaikan.

Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Namun, mereka mempersoalkan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar, sementara ahli waris mengaku tidak menerima dana ganti rugi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut