Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Perjuangan keluarga ahli waris David Wahyuna untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah di Cilincing, Jakarta Utara, belum berakhir.
Berbagai lembaga negara telah mereka datangi untuk mengadukan sengketa tanah dan mempertanyakan pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang disebut diterima Yayasan Daya Besar.
Perjuangan tersebut kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih, Nikodemus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurut keluarganya belum terselesaikan.
Keluarga mengklaim memiliki hak waris atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir tersebut. Namun, mereka mempersoalkan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 pada 6 Oktober 2021 kepada Yayasan Daya Besar, sementara ahli waris mengaku tidak menerima dana ganti rugi tersebut.