Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Advertisement . Scroll to see content

Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar
Perjuangan warga Cilincing mengadukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres. Perjuangan kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris. (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pengaduan tersebut meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan etik yang berkaitan dengan sengketa tanah serta pencairan dana konsinyasi.

Meski telah menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga, keluarga masih meminta kepastian mengenai status tanah dan dasar hukum pencairan dana. Mereka berharap laporan yang telah disampaikan mendapat tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Persoalkan Tanah Adat dan Sertifikat HGB

Selain dana konsinyasi, keluarga memperjuangkan klaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie. Mereka juga merujuk pada Girik C Nomor 21 dan Buku Tanah Nomor 33 sebagai bagian dari dokumen pendukung klaim tersebut.

Dokumen yang disampaikan keluarga mencantumkan luas tanah 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara itu, Gambar Situasi Nomor 576/1966 mencatat luas 11.850 meter persegi.

Keluarga juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19 atas nama Yayasan Daya Besar yang disebut terbit pada September 1980. Menurut kronologi yang mereka sampaikan, masa berlaku kedua sertifikat tersebut berakhir pada 2000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut