Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
Advertisement . Scroll to see content

Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00:00 WIB
Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar
Perjuangan warga Cilincing mengadukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres. Perjuangan kembali disuarakan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris. (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.

Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang berhak menerima dana ganti rugi. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen pertanahan dan administrasi pencairan diperiksa secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.

Keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penyerahan dana tersebut. Mereka meminta aparat berwenang menelusuri proses pencairan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapan penerima dan prosedur administrasi yang dijalankan.

Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, menilai terdapat dokumen administrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait proses verifikasi dalam pengambilan dana konsinyasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut