Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu orang rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga kepastian mengenai pihak yang berhak menerima dana ganti rugi. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen pertanahan dan administrasi pencairan diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dirujuk keluarga, dana konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
Keluarga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penyerahan dana tersebut. Mereka meminta aparat berwenang menelusuri proses pencairan, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapan penerima dan prosedur administrasi yang dijalankan.
Pembina Yapbakum Gardapatih, Denny Maulana, menilai terdapat dokumen administrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait proses verifikasi dalam pengambilan dana konsinyasi.