Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Besok

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13:00 WIB
Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Besok
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas besok. Kabar itu dibenarkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Tak puas, pihak Jessica Wongso mengajukan banding pada 7 Maret 2017. Hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. 

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Wongso.

Jessica adalah teman kuliah Mirna selama menempuh pendidikan di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica menetap di negeri kangguru sejak 2008, namun pada 5 Desember 2015, dia pulang ke Jakarta. Keduanya bertemu kembali pada 12 Desember 2015, saat itu Mirna didampingi oleh suaminya, Arief Sumarko.

Saat Mirna meregang nyawa, Jessica dan Hanny yang juga ada di lokasi kejadian tewasnya Mirna, menjadi saksi peristiwa nahas itu. Jessica dan Hanny pun menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kejadian tersebut. Polisi dari awal sudah menduga Jessica ada di balik tewasnya Mirna.

Diketahui, saat pemeriksaan, saksi yang diperiksa untuk kasus kematian Mirna akibat minum kopi khas Vietnam bercampur racun sianida di Olivier Cafe, bukan hanya Jessica. Di antaranya ada Hanny, rekan Mirna yang juga turut ngopi bersama di kafe tersebut.

Selain itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, kemudian pembantu rumah tangga Jessica, lalu suami Mirna, Arief Soemarko, serta kembaran Mirna. Jessica sendiri sejak awal kasus ini mencuat menjadi pihak yang paling disudutkan lantaran sebagai pihak yang memesan minuman untuk Mirna dan tiba lebih dulu di kafe tersebut.

Akhirnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27) di Hotel Neo Mangga Dua Square, sekira pukul 07.45 WIB.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka Jumat 29 Januari 2016 pada pukul 23.00 WIB, terkait dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di Olivier Cafe.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut