Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Hadapi Putusan Sela, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Selasa, 18 Juli 2023 - 10:55:00 WIB
Johnny G Plate Hadapi Putusan Sela, Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate tiba di PN Jakpus, Selasa (17/7/2023) untuk menjalani sidang putusan sela kasus BTS BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani persidangan, Selasa (18/7/2023). Sidang hari ini beragendakan pengambilan putusan sela oleh hakim terkait tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Johnny G Plate tiba di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada pukul 10.09 WIB. Terlihat Johnny G Plate menggunakan rompi berwarna merah muda bertuliskan ‘Tahanan’. Dia dikawal ketat dengan tangan diborgol.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate mendapat keuntungan sebesar Rp 17,8 miliar dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17,8 miliar)," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, pihak-pihak yang turut diuntungkan dari dugaan korupsi ini antara lain Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo yang disebut menerima Rp5 miliar.

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453,6 juta; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar serta Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut