Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Senin, 19 Agustus 2024 - 10:59:00 WIB
Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Tugas dan Fungsinya?
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dilakukan Hasan Nasbi dan Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.

Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.

Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, yakni:

  1. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  2. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  3. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  5. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.

"Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 6 Perpres 82/2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut