Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden. Lembaga tersebut terdiri atas badan, komite, satuan tugas dan tim.
Pembubaran berdasarkan Perpres 82/2020. Melalui perpres ini, Jokowi sekaligus membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Seiring pembubaran 18 lembaga tersebut, tugas dan fungsinya akan dialihkan kepada kementerian maupun komite yang baru dibentuk ini.
“Tugas dan fungsi dari Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha,Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat ASEAN akan dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional,” bunyi Pasal 19 ayat 2 Perpres 82/2020, dikutip Senin (20/7/2020).
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.