Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya

Senin, 20 Juli 2020 - 21:58:00 WIB
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya
Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999 dan diatur kembali di Keppres 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan, terakhir diatur dalam Keppres 28/2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut