Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Ingin RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:34:00 WIB
Jokowi Ingin RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Presiden Jokowi ingin RUU TPKS segera disahkan. (Foto akun Youtube Sekretariat Presiden).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Kepala Negara telah memerintahkan menteri terkait untuk berkoordinasi dengan DPR.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi saat jumpa pers secara virtual, Selasa (4/1/2022)

Jokowi mengaku mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang terkait RUU TPKS di mana proses pembentukannya dimulai pada 2016 dan hingga kini masih berlangsung di Senayan.

"Karena itu saya memerintahkan Menkumham sert Menteri Pemberdsyaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU TPKS agar ada langkah-langkah percepatan," jelasnya.

Sebagai informasi, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut