Jokowi Setuju Putusan MK : Pengalihan Status Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK Jadi ASN
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU Nomor 19/20219 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya MK menegaskan, pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan tes ini terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).