Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:46:00 WIB
Jokowi Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya Tanpa Pandang Bulu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Dirinya juga meminta agar pemenuhan hak sipil harus diperkuat.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR serta DPD, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Awalnya Jokowi membahas perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat harus terus diperkuat.

"Pemenuhan hak sipil dan praktik demokrasi, hak politik perempuan dan kelompok marjinal, harus terus kita jamin. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut keamanan, ketertiban sosial, dan stabilitas politik merupakan kunci pembangunan. Begitu pula dengan rasa aman dan keadilan yang menurutnya harus dijamin oleh negara.

"Khususnya oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan," katanya.

Terkait pemberantasan korupsi, Jokowi mengatakan hal itu masih menjadi prioritas utama kepemimpinannya. Maka dari itu dirinya meminta Polri, Kejaksaan, dan KPK terus bergerak dan bekerja dalam memberantas korupsi.

"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda berhasil dibongkar, dan pembenahan total telah dimulai. Penyelamatan aset negara yang tertunda, seperti kasus BLBI, terus dikejar, dan sudah menunjukkan hasil," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut