Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:15:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan menteri dalam negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP) yang digelar secara virtual, Selasa (14/4/2020), Komisi II DPR mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya.

Nantinya usulan tersebut, akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Usulan tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada 2019.

KPU dalam rapat tersebut mengusulkan 3 opsi jadwal penundaan Plkada serentak 2020. Pertama, opsi optimistis 9 Desember 2020. Kedua, 1 April 2021 dan Opsi 3 September 2021.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut