Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:27:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK
Presiden Jokowi menerbitkan dua perpres yang mengatur tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: 
a. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Sedangkan Perpres 51/2023 terdapat 9 Pasal. "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan KPK yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara, maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan KPK," bunyi pertimbangan Perpres 51/2023.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2023. (Foto: Istimewa)
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2023. (Foto: Istimewa)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut