Jokowi Ungkap Belum Ada Arahan darinya soal Korban Judi Online Dapat Bansos
Muhadjir menjelaskan, pelaku judi online sendiri bukan korban melainkan pelaku tindak pidana. Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” kata Muhadjir.
Oleh karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas akan fokus menindak para pelaku judi online.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” ujar Muhadjir.
Editor: Reza Fajri