Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses
Advertisement . Scroll to see content

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Rabu, 23 September 2026 - 13:17:00 WIB
Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Ilustrasi tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset (foto: ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyebut, deposit judi online pada semester I 2026 mencapai Rp22 triliun, sementara dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap yakni Rp588,62 miliar.

Yerikho mengingatkan, aliran dana tersebut perlu ditelusuri jika kemudian masuk ke usaha pertambangan, pertanian atau digunakan membeli aset di luar negeri.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai Perampasan Aset 

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi

2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika

3. Tindak Pidana Terorisme

4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi dan Bahan Berbahaya

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian

11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

13. Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut