Kabareskrim Curhat Dapat Iklan Judol di HP: Jangankan Masyarakat, Saya Saja Ditawari
"Maka itu, kita lakukan pemberantasan judi online ini selalu berkolaborasi, dengan Komdigi dalam rangka melakukan pencegahan, seperti takedown konten-konten judi, dengan PPATK mencari dan mengejar melalui strategi penegakan hukum melalui penanganan tindak pidana pencucian uang, melakukan follow the money, karena kita pahami semakin canggihnya teknologi, semakin majunya teknologi informasi ini, transaksi digital semakin marak dan itu dipakai oleh mereka," jelasnya.
Wahyu menambahkan polisi melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPU judol, melakukan penyitaan, pembekuan, hingga pemblokiran aset guna memastikan hasil kejahatan itu tak dinikmati pelaku, memberikan efek jera, dan diharapkan tak lagi beroperasi.
Terbaru, polisi menciduk dua tersangka TPPU judol berinisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
"Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TBC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," kata Wahyu.
Editor: Rizky Agustian