Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan dalil-dalil eksepsi Termohon dan para Turut Termohon tidak beralasan sehingga harus ditolak. Sementara persoalan mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan telah dipertimbangkan serta diputus dalam praperadilan ganti rugi sebelumnya.
Dalam putusannya, hakim menetapkan ganti rugi imateriil atas upaya paksa yang dinilai tidak sah sebesar Rp5 juta. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dinilai memiliki kewenangan atas kas dan pembayaran negara.
Hakim merujuk Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
"Menimbang bahwa dari sisi hierarki norma, pembayaran ganti kerugian secara khusus telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Menteri Keuangan membayar atas dasar petikan putusan atau penetapan tanpa ada tahapan negosiasi apa pun. Menambahkan syarat semacam itu berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh norma yang kedudukannya lebih tinggi," tuturnya.
Hakim juga menilai tidak sepatutnya ada negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.