Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 15 September 2026 - 15:14:00 WIB
Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim
Hakim mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil Rp5 juta, sementara tuntutan lainnya ditolak. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam petitumnya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Karena permohonan dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.

"Menetapkan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan para Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000," ujar hakim.

"Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut