Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Ungkap Kualitas Udara di 25 Wilayah Terdampak Karhutla, Pontianak Status Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Kabut Asap Karhutla di Pontianak Berstatus Bahaya, Kemenkes Ungkap Indeks Pencemaran Udara Tembus 328

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:45:00 WIB
Kabut Asap Karhutla di Pontianak Berstatus Bahaya, Kemenkes Ungkap Indeks Pencemaran Udara Tembus 328
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah tersebut mencapai 328 dan masuk kategori berbahaya. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya itu, paparan polusi udara juga berisiko memperburuk penyakit sistemik seperti penyakit jantung, stroke, dan tekanan darah tinggi. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma atau PPOK, serta pekerja luar ruangan perlu mendapat perhatian lebih.

Asap karhutla mengandung berbagai polutan berbahaya, termasuk partikel halus PM2.5, karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), serta senyawa organik beracun. Zat-zat tersebut dapat masuk ke saluran pernapasan dan memicu berbagai gangguan kesehatan.

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan

Mengantisipasi dampak kesehatan akibat karhutla, Kemenkes telah melakukan sejumlah langkah promotif dan preventif. Upaya tersebut meliputi edukasi kepada masyarakat mengenai pengurangan risiko krisis kesehatan akibat karhutla.

Kemenkes juga melakukan pemantauan terhadap penyakit yang berkaitan dengan kebakaran hutan, seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata, dan iritasi kulit.

Selain itu, surveilans kualitas udara dalam ruang serta dampak kesehatan di permukiman pada wilayah berisiko karhutla turut dilakukan. Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Kewaspadaan Karhutla bagi Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut